Penganggaran sektor publik merupakan proses
yang sangat vital bagi organisasi sektor publik. Anggaran publik penting sebab
anggaran membantu menentukan tingkat kebutuhan masyarakat. Anggaran merupakan
instrumen kebijakan fiskal pemerintah untuk mempengaruhi keadaan ekonomi
melalui kebijakan pengeluaran dan perpajakan. Dengan anggaran, pemerintah dapat
mengalokasikan sumber daya yang langka untuk menggerakkan pembangunan sosial
ekonomi, menjamin kesinambungan, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Anggaran merupakan sarana untuk menunjukkan akuntabilitas pemerintah terhadap
publik.
Terdapat dua pendekatan dalam menyusun
anggaran sektor publik, yaitu pendekatan tradisional dan pendekatan Manajemen
Publik Baru (MPB). Anggaran tradisional memiliki ciri utama bersifat tambahan
dan bersifat belanja bagian. Pendekatan dimaksudkan untuk mengatasi kelemahan
dari sistem tradisional. Anggaran dengan pendekatan MPB terdiri dari beberapa
jenis, yaitu anggaran kinerja, anggaran berdasar nol, dan SP3. Anggaran dengan
pendekatan MPB sangat menekankan pada-konsep nilai uang dan pengawasan atas
kinerja keluaran. Perubahan dari sistem anggaran tradisional menuju sistem
anggaran dengan pendekatan MPB merupakan bagian penting dari reformasi
anggaran. Reformasi anggaran sektor publik dilakukan untuk menjadikan anggaran
lebih berorientasi pada kepentingan publik dan menekankan nilai uang. Beberapa
jenis anggaran dengan pendekatan MPB, seperti anggaran berdasar nol, SP3 dan
anggaran kinerja perlu dikaji lebih mendalam sebelum diaplikasikan, karena pada
masing-masing jenis anggaran tersebut memiliki kelebihan dan kelemahan.
Penerapan sistem anggaran juga perlu mempertimbangkan aspek sosial, kultural,
dan kesiapan teknologi yang dimiliki oleh pemerintah.
Dari uraian tentang sistem perencanaan,
pemrograman dan penganggaran (SP3) ada beberapa hal yang penting untuk
diperhatikan:
1. Bahwa SP3 adalah alat pembantu bagi pemimpin
untuk mengambil keputusan di dalam rangka mencapai suatu tujuan yang telah
ditetapkan. Ini berarti bahwa SP3 bukanlah suatu sistem yang merencanakan atau
memformulasikan sesuatu tujuan sebagaimana biasanya yang menjadi esensi pokok
dari suatu perencanaan. Bagaimana kualifikasi satu tujuan misalnya tujuan
pembangunan dari suatu negara, atau daerah tertentu bukanlah tanggung jawab
SP3, karena hal seperti itu merupakan tanggung jawab dari pemegang kendali
politik kenegaraan. Apa yang telah diformulasikan oleh para pemegang kendali
politik kenegaraan, yaitu para negarawan dan politisi baik yang ada di dalam
pemerintahan maupun yang ada di dalam Lembaga Legislatif yang kelak menjadi
tujuan nasional, ke arah mana seluruh kebijakan ditujukan. Di sinilah letak
peranan SP3, yaitu sebagai alat yang dipakai untuk merumuskan berbagai macam
kegiatan yang didukung oleh sumber yang langka yang karenanya harus disusun
pengalokasian penggunaannya secara nasional, berdaya guna dan berhasil guna
sehingga tujuan yang telah ditetapkan oleh para pemegang kendali pemerintahan
dan kenegaraan itu benar-benar dicapai. Sebagai suatu metode dan sebagai suatu
sistem tata laksana anggaran, SP3 dapat memungkinkan pendayagunaan secara
maksimal daya yang langka tersebut, melalui suatu proses perencanaan yang di
dalamnya terlihat proses mencari alternatif pemecahan masalah. Apabila hal
tersebut telah dapat diketahui maka selanjutnya dapat menuju kepada penyusunan
langkah konkret dalam bentuk pembuatan program dan pembuatan anggaran.
2. Bahwa SP3 meletakkan tanggung jawab yang
besar terhadap pemimpin untuk berusaha mencapai tujuan yang telah ditetapkan
dengan mengusahakan agar aparat organisasi yang di bawah koordinasi dan
kekuasaan/komandonya, tidak ada yang terlepas atau menyimpang dari sasaran yang
hendak dicapai. Konsekuensinva ialah pemimpin harus merupakan pemegang
inisiatif yang dominan di dalam mengarahkan pembuatan perencanaan dan pembuatan
program serta kegiatan yang harus dilakukan oleh aparat secara integratif.
3. Bahwa SP3 adalah proses perencanaan anggaran
yang merupakan refleksi dari pengalaman yang lalu, yang mempengaruhi anggaran
yang sekarang dan kemudian proyeksi pada anggaran yang akan datang. Dalam
menetapkan, berbagai macam program dan proyek di samping terikat kepada tujuan
jangka pendek dan menengah serta jangka panjang juga terikat kepada kemampuan
yang nyata dari hasil pelaksanaan sehingga memungkinkan perubahan atau variasi’
dari penentuan target berikutnya.
Penyusunan Anggaran Negara di Indonesia
Tahap penyusunan anggaran negara di Indonesia pada
dasarnya ada empat karena tahap pengawasan atas pelaksanaan anggaran termasuk
tahap pelaksanaan anggaran. Tahap pertama adalah tahap persiapan, yaitu tahap
penyusunan rancangan anggaran yang memerlukan jangka waktu penyusunan sekitar 6
bulan. Pada tahap pertama ini pekerjaan persiapan anggaran dilaksanakan oleh
unit khusus dalam suatu organisasi pemerintahan, di Indonesia dilaksanakan oleh
Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran bekerja sama dengan
Bappenas yang menyangkut anggaran pembangunan. Tahap kedua, adalah tahap
pengesahan yaitu tahap pengajuan rancangan anggaran kepada DPR untuk disahkan,
yang memerlukan jangka waktu sekitar 3 bulan. Pada tahap kedua ini merupakan
tahap penentuan anggaran, meliputi kegiatan analisis, evaluasi atas berbagai
macam permintaan anggaran dengan mempertimbangkan faktor penunjang dan faktor penghambat
terutama prioritas target yang hendak dicapai, selain itu disiapkan semua
memorandum (nota keuangan) yang memberikan alasan bagi penentuan anggaran.
Tahap ketiga adalah tahap pelaksanaan dan pengawasan anggaran memerlukan waktu
12 bulan. Pada tahap ketiga ini dipersoalkan tentang tata cara pengurusan uang
anggaran dan cara pengawasannya. Tahap keempat adalah tahap terakhir, yaitu
tahap pertanggungjawaban anggaran memerlukan waktu 6 bulan. Pada tahap keempat
ini merupakan tahap penyusunan laporan pertanggungjawaban anggaran, laporan
realisasi anggaran, Nota Perhitungan Anggaran Negara (Nota PAN) yang disertai
hasil pemeriksaan BPK. Dengan demikian satu siklus anggaran memerlukan jangka
waktu 2 7 bulan.
Anggaran Sumber dan Belanja Negara yang
sering dikenal dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesungguhnya merupakan anggaran kas,
yaitu anggaran sumber atau anggaran pendapatan merupakan anggaran kas masuk,
sedangkan anggaran belanja merupakan anggaran kas keluar.
Sumber Buku Penganggaran Karya M. Nafarin dari http://massofa.wordpress.com
Judul: Gambaran Umum Penganggaran Nirlaba
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh 4:55 AM
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh 4:55 AM
0 coment:
Post a Comment